SEKILASINDONEWS.COM — DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (25/11/2025).
Pada pengesahan tersebut, pemerintah daerah memastikan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp30 miliar atau 3,70 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyatakan pengesahan raperda itu menandai dimulainya penyesuaian program kerja pemerintah daerah terhadap kapasitas fiskal tahun anggaran 2026.
“Alhamdulillah, proses pembahasan Raperda Kabupaten Bangka Tengah tentang APBD 2026 telah selesai. Tugas berikutnya adalah meningkatkan kinerja agar semua rencana dapat berjalan optimal,” ujar Algafry.
Ia menjelaskan defisit tersebut terjadi setelah PAD 2026 disepakati sebesar Rp138,9 miliar. Angka itu turun 10,44 persen dari target PAD APBD 2025 yang mencapai Rp155,1 miliar.
“Penyesuaian target PAD perlu dilakukan dengan mempertimbangkan potensi pajak serta realisasi penerimaan pada tahun berjalan,” katanya.
















