SEKILASINDONEWS.COM — DPRD Bangka Tengah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (25/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah, H. Korari Suwondo, dan dihadiri Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, unsur pimpinan DPRD, serta perwakilan fraksi.
Dalam forum tersebut, tujuh fraksi secara bulat menyetujui Raperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Seluruh fraksi sepakat bahwa APBD 2026 harus fokus pada program prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah, H. Korari Suwondo, dalam penyampaian pandangan akhir fraksi.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama yang ditandatangani Bupati Bangka Tengah, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD.
Dokumen ini menjadi dasar hukum pelaksanaan APBD sepanjang tahun anggaran 2026.
















