Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus menjelaskan revisi Perda dilakukan karena adanya potensi retribusi baru yang belum masuk dalam aturan sebelumnya. Salah satunya, retribusi untuk penggunaan laboratorium kesehatan daerah.
“Selama ini belum terakomodasi, sehingga harus dimasukkan ke dalam Perda,” kata Batianus.
Selain itu, DPRD juga menyetujui penyesuaian tarif untuk beberapa aset daerah.
“Ada penyesuaian tarif sewa alat berat, serta tarif baru untuk pemanfaatan Gedung Serba Guna dan gedung-gedung di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Menurut Batianus, perubahan Perda ini diperlukan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat.
“Kami berharap perubahan ini tidak memberatkan. Justru sebaliknya, agar pelayanan pemerintah daerah bisa lebih optimal,” tegasnya.
Raperda yang telah disepakati ini selanjutnya menunggu evaluasi gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda baru yang berlaku penuh.
Redaksi.





















