“Hal tersebut nantinya akan tertuang dalam rekomendasi ataupun pendapat DPRD, sehingga pada akhirnya dapat memperoleh hasil yang maksimal,” tambahnya.
Menurutnya, LKPJ merupakan dokumen penting sebagai dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasannya.
Sesuai mekanisme, DPRD akan membentuk pansus untuk melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap LKPJ tersebut. Hasilnya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Rapat paripurna ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPRD serta mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih optimal dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Redaksi.
















