Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

DPRD Beri Waktu Sebulan Selesaikan Tuntutan Sembilan Desa Terdampak Perusahaan

×

DPRD Beri Waktu Sebulan Selesaikan Tuntutan Sembilan Desa Terdampak Perusahaan

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberi waktu satu bulan kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma dan pemenuhan hak-hak warga di sembilan desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar DPRD Babel di Ruang Badan Musyawarah, Rabu (3/6/2026),

dengan menghadirkan perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, dan instansi terkait.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan perusahaan meminta waktu untuk menyampaikan hasil pembahasan dan keputusan manajemen di Malaysia terkait berbagai tuntutan warga Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, Air Duren, serta desa lainnya yang terdampak aktivitas perusahaan.

“Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan masyarakat. Pertama, masyarakat meminta PT GML segera memenuhi kewajiban pembangunan plasma 20 persen. Kedua, masyarakat juga mengajukan permintaan kompensasi kepada perusahaan, yang nantinya akan dibahas langsung antara masyarakat dan pihak perusahaan,” ujar Didit.

Selain pembangunan plasma, warga meminta program Rapid dan KKSL tidak dihitung sebagai bagian dari kewajiban plasma perusahaan. Masyarakat juga menuntut peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel