Menurut Didit, PT GML telah mulai mengakomodasi permintaan tersebut melalui perekrutan tenaga kerja dari desa sekitar.
“Tadi disampaikan sementara satu desa diberikan kuota 10 orang terlebih dahulu. Ini langkah awal yang harus terus ditingkatkan,” katanya.
Warga juga meminta tidak terjadi monopoli dalam penerbitan Delivery Order (DO) serta menginginkan seluruh desa memiliki kesempatan yang sama untuk bermitra dengan perusahaan.
“Masyarakat meminta seluruh sembilan desa di tiga kecamatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan DO sehingga mereka bisa bermitra dengan PT GML,” jelas Didit.
Ia menegaskan, apabila dalam satu bulan tidak terdapat penyelesaian yang jelas, masyarakat menyatakan tidak akan mendukung perpanjangan HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare.
“Konsekuensinya jika ini tidak terwujud, maka perpanjangan HGU PT GML seluas 12 ribu hektare tidak akan mendapat persetujuan masyarakat,” tegasnya.
Dalam audiensi itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka juga menyatakan akan menunda proses usulan perpanjangan HGU hingga persoalan dengan masyarakat terselesaikan. Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan disampaikan DPRD Babel kepada Kementerian ATR/BPN.
















