POLTAMNES.COM– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan yang saat ini memasuki tahap akhir pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi perempuan di daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, mengatakan penyempurnaan substansi perda turut melibatkan masukan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi yang digelar di Bangka Belitung, Senin (11/5/2026).
“Perda ini sudah masuk tahap akhir dan saat ini sedang berproses di Kemendagri. Masukan dari Komnas Perempuan tentu sangat penting untuk penyempurnaan isi perda,” kata Heryawandi.
Ia menjelaskan, perda tersebut tidak hanya mengatur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga menekankan aspek pencegahan melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan hingga masyarakat.
“Peran stakeholder sangat penting karena kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung belakangan mengalami peningkatan,” ujarnya.
Menurut Heryawandi, perlindungan perempuan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk memastikan korban memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak dasar setelah mengalami kekerasan.














