Ia mencontohkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Tempilang yang menyebabkan korban kehilangan penglihatan. Namun, biaya pengobatan korban tidak dapat ditanggung melalui BPJS.
“Persoalan seperti ini menjadi perhatian serius. Perlindungan perempuan bukan hanya soal penindakan, tetapi juga memastikan hak dasar korban terpenuhi,” jelasnya.
Heryawandi menambahkan, aspek pemenuhan hak korban telah dimasukkan dalam substansi perda yang kini tinggal menunggu proses finalisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Babel.
DPRD Babel berharap perda tersebut segera disahkan agar menjadi landasan hukum yang efektif dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung.
Redaksi.














