SEKILASINDONEWS.COM– DPRD Kabupaten Bangka menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (25/3/2026).
Dalam laporan tersebut, kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka diklaim menunjukkan peningkatan di sejumlah indikator.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Jumadi dan dihadiri Bupati Bangka Ferry Insani, Wakil Bupati Syahbudin, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Ketua DPRD Bangka Jumadi menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPJ ini menjadi bagian dari kewajiban kepala daerah sekaligus dasar bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran,” ujar Jumadi.
Ia menjelaskan, DPRD akan menitikberatkan pembahasan pada capaian program, pelaksanaan peraturan daerah, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. “Pembahasan juga diarahkan agar pembangunan tepat sasaran dan pelayanan publik, terutama sektor pendidikan dan kesehatan, dapat berjalan optimal,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bangka Ferry Insani menyampaikan, LKPJ 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun.
















