SEKILASINDONEWS.COM– DPRD Kota Pangkalpinang menaruh perhatian serius terhadap dugaan pungutan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 26 Pasir Putih, Kota Pangkalpinang. Informasi tersebut dinilai mencederai prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas biaya.
Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang membidangi pendidikan menyayangkan munculnya dugaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Zufriadi, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan serta kepala sekolah terkait untuk meminta klarifikasi.
“Informasi ini sangat kami sayangkan karena mencederai dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kami akan meminta klarifikasi dari dinas pendidikan dan pihak sekolah,” kata Zufriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Zufriadi, lemahnya pengawasan dari dinas pendidikan terhadap sekolah-sekolah negeri diduga menjadi salah satu faktor munculnya persoalan tersebut. Ia menegaskan DPRD tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi tegas kepada wali kota apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan.
“Kalau pengawasan dinilai gagal, kami akan merekomendasikan langkah evaluasi kepada wali kota,” ujarnya.
Zufriadi juga menegaskan DPRD tidak akan menghalangi langkah hukum apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar dalam penyaluran dana PIP di lingkungan sekolah.
















