Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, menegaskan tidak diperbolehkan adanya pungutan maupun sumbangan yang ditetapkan nominalnya di sekolah negeri.
“Kalau sudah ditentukan jumlahnya dan semua orang tua diminta membayar, itu bukan sumbangan, tapi pungutan dan jelas melanggar aturan,” kata Dio.
Ia menambahkan, alasan pungutan untuk membayar guru honorer tidak dapat dibenarkan. Menurut Dio, pembiayaan tenaga non-aparatur sipil negara telah diatur melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai regulasi yang berlaku.
Dio menyebut Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang telah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan membuka kemungkinan pemanggilan pihak sekolah dalam waktu dekat guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Redaksi.
















