SEKILASINDONEWS.COM – Aksi bejat seorang duda berinisial HAB (22) di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya terbongkar.
Pria kelahiran Pangkalpinang ini tega menyetubuhi seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur, SS (14), berkali-kali dengan modus ancaman penyebaran video syur.
​Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Rutan Polres Bangka Selatan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan meringkusnya saat berada di kediamannya, pada Selasa (7/4/2026) sore.

​Bermodalkan rekaman video saat persetubuhan pertama, HAB menyandera mental korbannya.
Ia memaksa SS untuk melayani nafsu setannya hingga lima kali sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026. Jika menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video tak senonoh korban yang direkamnya secara diam-diam.
​Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan yang disampaikan oleh Kanit PPA Ipda Joko, membenarkan penangkapan tersebut.
​”Pelaku mengajak korban berpacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Namun, pada persetubuhan pertama, pelaku diam-diam membuat video tanpa sepengetahuan korban,” ungkap Ipda Joko, Jumat (10/4/2026).
Joko menjelaskan, video tersebut menjadi senjata pelaku untuk terus menggagahi korban.
“Setiap kali pelaku mengajak berhubungan intim kembali dan korban menolak, pelaku selalu mengancam akan menyebarkan video tersebut,” tambahnya.
Joko mengungkapkan, ​kasus ini mulai terendus pada Senin, 30 Maret 2026. Saat itu, ayah korban mendapatkan informasi dari seorang warga berinisial RS yang menaruh curiga karena SS sering terlihat mendatangi rumah HAB, yang berstatus sebagai duda.

















