Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Duda di Bangka Selatan Paksa Remaja 14 Tahun Layani Nafsu Berkali-kali, Modus Ancam Sebar Video

×

Duda di Bangka Selatan Paksa Remaja 14 Tahun Layani Nafsu Berkali-kali, Modus Ancam Sebar Video

Sebarkan artikel ini
Duda di Bangka Selatan Paksa Remaja 14 Tahun Layani Nafsu Berkali-kali, Modus Ancam Sebar Video
Foto: Ilustrasi

​Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pelapor bersama istrinya kemudian memanggil sang anak untuk berbicara dari hati ke hati di dalam kamar.

​”Pelapor bertanya kepada anaknya dengan cara persuasif dan berjanji tidak akan marah. Di sanalah korban akhirnya menangis dan mengakui bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh HAB di rumah pelaku,” jelas Ipda Joko.

​Tak terima buah hatinya dirusak, ayah korban langsung mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan resmi.

​Merespons laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat. Pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi rumah HAB di Kecamatan Payung.

​”Saat diperiksa, pelaku HAB tidak dapat mengelak. Ia mengakui secara jujur telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali di lokasi yang sama,” tegas Ipda Joko.

​Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

​Kini, HAB telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi mengenakan baju tahanan oranye. Polisi menjeratnya dengan pasal berat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​”Tersangka HAB dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Ipda Joko.

​Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku terancam hukuman kurungan penjara yang cukup lama.

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional