Kombes Ichlas menegaskan pihaknya akan menindak tegas sesuai prosedur.
“Kami ga main-main kalo urusannya dengan narkoba,” tegasnya.
*Pendalaman dan Asesmen*
Saat ini, ke-54 orang yang dinyatakan positif telah dibawa ke Kantor BNNP Kep. Babel untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan asesmen terpadu guna menentukan status hukum dan tingkat ketergantungan.
Hingga berita ini diturunkan, BNNP belum merinci jenis narkotika yang diduga digunakan serta status hukum pemilik atau pengelola Insanity KTV & Lounge.
Sesuai prinsip jurnalistik, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Insanity KTV & Lounge untuk mendapatkan hak jawab terkait temuan tersebut.
Jika terbukti ada pembiaran peredaran narkotika, pengelola THM terancam dijerat Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam sanksi pencabutan izin usaha dari pemerintah daerah. (*)














