Sekilasindonews.com CILEGON — Dugaan kesalahan data kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Cilegon menjadi sorotan. Seorang peserta berinisial AH, yang menurut keluarganya masih hidup dan sehat, justru tercatat meninggal dunia sejak 2024.
Akibatnya, status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif dan kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya disebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Adik kandung AH, Rahmat, mempertanyakan munculnya status kematian tersebut, terlebih pihak keluarga mengaku tidak pernah mengetahui adanya perubahan data yang berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan sang kakak.
“Demi Allah, saya tidak terima, kakak saya masih hidup dan sehat, tetapi dalam data BPJS Kesehatan justru dianggap sudah meninggal dunia,” tegas Rahmat, Jumat (16/10/2026).
Menurut keluarga, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa.
Status kepesertaan yang tidak aktif disebut berdampak pada akses pelayanan kesehatan AH, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji.
Keluarga mengaku telah melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berdasarkan keterangan yang mereka terima, AH masih tercatat hidup dalam data kependudukan.
Meski demikian, kesesuaian data tersebut perlu dipastikan melalui klarifikasi resmi dari instansi terkait agar penyebab perbedaan informasi dapat diketahui secara jelas.
Munculnya status meninggal dunia dalam data kepesertaan BPJS Kesehatan memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan.
Dari mana informasi kematian AH berasal? Dokumen apa yang menjadi dasar perubahan status kepesertaannya? Mengapa status tersebut tercatat sejak 2024 dan hingga kini, menurut keluarga, belum terselesaikan?














