Edarkan Sabu Demi Untung, Tiga Warga Bangka Selatan Terancam 20 Tahun Penjara
SEKILASINDONEWS.COM – Tiga warga Kabupaten Bangka Selatan kini harus menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara karena diduga mengedarkan barang haram tersebut demi meraup keuntungan pribadi.
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” tegas PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi didampingi Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Basel, Ipda David Sanggra, dalam pers rilis, Jumat (27/2/2026).
Ketiganya masing-masing berinisial PR (19), WAS (27), dan SS alias AL (28). Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan dalam rangkaian penindakan selama 24-25 Februari 2026 di wilayah Toboali dan Pulau Besar.
Budi mengatakan, para tersangka tidak sekadar memiliki sabu, tetapi diduga aktif mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
“Motifnya ekonomi. Mereka ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total sabu seberat bruto 6,43 gram. Rinciannya, 0,53 gram diamankan dari tangan PR yang ditangkap di pinggir Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
















