Sementara dari kediaman WAS di Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar, petugas menemukan 32 paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 5,90 gram.
Polisi juga mengamankan puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Hasil pengembangan mengarah pada SS alias AL yang diduga sebagai pemasok barang kepada WAS.
Dari rumahnya, turut disita ponsel, sepeda motor, serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan tersebut. Pengembangan masih terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Bangka Selatan.
“Kami akan terus mendalami dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Budi. (*)
















