“Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Sasongko.
Dari hasil pemeriksaan awal, Teddy diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Ia diduga menerima, menyimpan, dan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Lepar Pongok.
“Tersangka berperan sebagai perantara yang menerima dan menguasai sabu untuk diedarkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sasongko.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami harap sinergi ini terus terjaga agar Lepar Pongok bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)
















