Sekilasindonews.com SERANG — Proses hukum terkait perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (04/12/2025).
Sidang kedua ini masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.
Dalam persidangan, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang belum memenuhi panggilan sidang yang telah dilayangkan secara resmi oleh pengadilan.
Ketidak hadiran tersebut menyebabkan majelis hakim belum dapat memasuki pokok perkara.
Muhlisin menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam sidang hari ini adalah penyerahan sejumlah berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang.
Setelah melalui proses verifikasi, seluruh dokumen kini telah diterima pengadilan dan dinyatakan lengkap.
Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir.
“Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.
















