SEKILASINDONEWS.COM– Persoalan kewajiban plasma yang diduga melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya diminta diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat mendapat kepastian sesuai ketentuan hukum.
Edi menegaskan, kewajiban plasma harus dipenuhi apabila berdasarkan dokumen perizinan, Hak Guna Usaha (HGU), serta ketentuan hukum yang berlaku memang menjadi kewajiban perusahaan.
“Apabila berdasarkan dokumen perizinan, HGU, dan ketentuan hukum yang berlaku kewajiban plasma memang melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi,” tegas Edi.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru.














