Edi menekankan, kepastian mengenai kewajiban plasma perlu didasarkan pada dokumen dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata pada klaim para pihak.
“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Edi.
Dengan demikian, status kewajiban plasma PT Foresta Lestari Dwikarya perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, HGU, serta dasar hukum yang menjadi acuannya. Penyelesaian selanjutnyab diharapkan tetap mengedepankan mekanisme kelembagaan dan kepastian hak masyarakat.














