EN Tersangka Kasus Timah Ilegal Desa Paku Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Dua Anak Masih Kecil
SEKILASINDONEWS.COM – EN (32), perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penampungan pasir timah diduga ilegal di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
Permohonan tersebut diajukan melalui pihak keluarga dengan alasan kemanusiaan, mengingat EN merupakan ibu dari dua anak yang masih berusia kecil.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, membenarkan adanya rencana pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka.
“Iya, dari pihak keluarga tersangka EN berencana mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Raja saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini status penahanan EN masih tetap berlaku karena proses pengajuan penangguhan penahanan baru sebatas permohonan dan belum diputuskan oleh penyidik.
“Baru pengajuan. Untuk penangguhan penahanan sendiri tentu ada proses dan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Menurut Raja, alasan yang disampaikan keluarga tersangka berkaitan dengan kondisi EN yang memiliki dua anak yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan.
“Pengajuan penangguhan penahanan karena tersangka mempunyai dua anak yang masih kecil,” katanya.
Sementara itu, dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, polisi juga masih memburu seseorang berinisial HE yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengolahan pasir timah menjadi logam balok timah.
“Kalau HE saat penggerebekan di lokasi tidak ditemukan. Saat ini keberadaannya masih dalam pencarian dan akan terus kami kejar,” tegasnya.
















