Sebelumnya, EN ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya di Desa Paku, Kecamatan Payung.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengolahan dan jual beli pasir timah ilegal di wilayah tersebut.
Kanit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah pasir timah yang disimpan di dalam rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sebanyak 10 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 326 kilogram yang disimpan di dalam rumah tersangka,” ungkap Peres.
Selain pasir timah, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan material tersebut, di antaranya dua unit timbangan, satu penyaring besi, dua baskom plastik berukuran besar, serta dua piring plastik.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli pasir timah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka EN mengaku bahwa pasir timah tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seseorang berinisial HE untuk diolah menjadi logam balok timah.
“Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah mengirimkan pasir timah kepada HE dan sempat ikut dalam proses pengolahan menjadi logam balok timah sebanyak satu kali,” tambahnya.
Saat ini tersangka EN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah tersebut. (*)
















