Edi juga menyoroti perbedaan harga bijih timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Ia menegaskan disparitas harga tidak seharusnya terjadi apabila kualitas mineral yang diperdagangkan memenuhi standar yang sama.
“Prinsip keadilan dalam tata niaga harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat Belitung berhak memperoleh harga yang adil,” tegasnya.
Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Babel mendorong percepatan pembangunan smelter di Pulau Belitung dan meminta Kementerian ESDM mengevaluasi IUP yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Edi, pengelolaan sumber daya timah harus berorientasi pada produktivitas, hilirisasi, pemerataan manfaat, serta sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Redaksi.
















