Fraksi PKB tidak mempersoalkan keberadaan Simpang Lima dan aneka hiburan di dalamnya, yang dinilai memberi dampak positif untuk promosi daerah dan pelaku UMKM.
Namun, menurut Abu Hairi, praktik komersialisasi fasilitas publik yang dibangun dari dana rakyat adalah hal yang keliru dan perlu ditinjau kembali.
“Kalau memang mau dibuat bisnis, ya gunakan skema yang jelas. Bisa lewat penyertaan modal ke BUMD atau semacamnya. Bukan langsung tunjuk pihak ketiga begitu saja, tanpa Peraturan Bupati yang mengatur, dan tanpa disosialisasikan ke DPRD,” ucapnya.
Hingga saat ini, Fraksi PKB mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah soal siapa pihak ketiga yang mengelola wahana di Simpang Lima dan bagaimana dasar hukum penetapan tarif yang berlaku.
“Kami sempat tanyakan ke TAPD, katanya tidak masalah menurut BPK RI. Tapi kami ingin ada aturan yang jelas. Kalau tidak, kesannya ini seperti memberikan keuntungan langsung ke pihak ketiga dari uang rakyat, tanpa transparansi,” tambahnya.
Fraksi PKB berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan segera meninjau ulang kebijakan tarif wahana tersebut. Menurut mereka, jika tidak bisa digratiskan, setidaknya tarifnya harus dibuat serendah mungkin agar tidak membebani masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah.
“Wahana itu dibangun dari APBD, dari pajak rakyat. Jangan dibisniskan. Biarlah masyarakat menikmati tanpa beban. Kalau pun ada tarif, harus ada kompromi dan aturannya jelas,” pungkas Abu Hairi. (*)
















