Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga kepada polisi. Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Upaya pencarian membuahkan hasil setelah petugas URC Macan Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan Phin Phin pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim Resmob Macan Selatan yang dipimpin Katim Aipda Yobindra Oknanda kemudian bergerak menuju rumah tersangka di Jalan Raya Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Tanpa menunggu lama, polisi berhasil mengamankan Phin Phin di kediamannya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban sebanyak tujuh kali pada bagian kepala,” ungkap Imam.
Phin Phin selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangka Selatan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut penganiayaan tersebut sementara diduga dipicu salah paham antara tersangka dan korban yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung maut.
Satreskrim Polres Bangka Selatan masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan JN meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Phin Phin dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Imam. (*)














