Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Bripka Yobindra Oknanda kemudian melakukan pengejaran intensif.
Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah warung makan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan saat sedang beristirahat.
Dari hasil interogasi, RM mengakui seluruh perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang di gudang tanpa izin pemilik.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelas AKP Imam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang hasil curian, di antaranya satu set sofa dan meja, mesin cuci, kursi rotan, mesin rumput dorong, sepeda, kompresor, hingga gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Imam. (*)













