Polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di sebuah rumah di Jalan Hormen Maddati, Pangkalpinang. Tim kemudian langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan motor curian tersebut dititipkan pelaku di sebuah bengkel di Desa Air Gegas karena mengalami kerusakan.
“Anggota kemudian menuju bengkel tempat motor dititipkan dan berhasil mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam serta satu buah BPKB kendaraan.
AKP Imam menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi motor korban yang diparkir tanpa dikunci stang.
“Tersangka mengambil sepeda motor yang sedang diparkir tanpa pengamanan tambahan,” katanya.
AKP Imam menambahkan, tersangka RDPU diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman dan bebas pada tahun 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
















