Berbekal dari keterangan pelaku M.Ram tersebut, tim opsnal Polsek Payung langsung mendatangi tempat dimana pelaku Tris berada dan berhasil mengamankan pelaku. Saat itu pelaku berada di salah satu rumah warga Desa Payung.
“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa motor Yamaha merk N Max warna hitam dengan nomor polisi Bn 3730 DA langsung di amankan ke Mapolsek Payung. Kemudian dilakukan serah terima tersangka berikut barang bukti dari tim opsnal Polsek Payung kepada Tim Opsnal Polsek Jebus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Husni.
Kronologi Kejadian
Pada Minggu (24/12/2023) kemarin, korban bernama Amir Rahman mengalami kejadian tak terduga di mana 1 unit sepeda motor jenis Yamaha merek Nmax 155 miliknya hilang diduga dicuri oleh Orang Tak Dikenal (OTD).
Kejadian tindak pidana pencurian itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB di Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Saat itu, anak pelapor bernama Ahmad Nur Rifai (22) sedang tidur di rumah dan terbangun melihat motor miliknya sudah hilang dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp35 juta. Setelah itu, korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Jebus untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan terduga pelaku.