Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Gerebek Rumah IRT di Toboali, Satnarkoba Polres Basel Sita 62 Paket Sabu Siap Edar

×

Gerebek Rumah IRT di Toboali, Satnarkoba Polres Basel Sita 62 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Gerebek Rumah IRT di Toboali, Satnarkoba Polres Basel Sita 62 Paket Sabu Diduga Siap Edar

Barang bukti yang diamankan antara lain 60 potongan pipet minuman dan 40 buah pipet minuman, satu wadah permen merek Happydent, dua bungkus plastik bening berukuran sedang dalam kondisi kosong, serta satu kotak berwarna hitam bertuliskan Binbond.

Polisi juga turut menyita satu unit timbangan digital dan satu sekop yang dibuat dari pipet minuman. Selain itu, diamankan pula dua ball plastik bening berukuran kecil dalam kondisi kosong, dua buah spidol, satu dompet berwarna hitam merek Loviez, serta uang tunai sebesar Rp595.000.

Satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna merah dan sejumlah kantong plastik berwarna hijau, bening, serta hitam juga ikut disita sebagai barang bukti.

“Setelah dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dilakukan penyitaan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung kita bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar Defriansyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, DS diduga tidak hanya menyimpan narkotika tersebut. Polisi menduga perempuan berusia 39 tahun itu berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu.

“Tersangka ini diduga menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” kata Defriansyah.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dari mana puluhan paket sabu itu diperoleh. Penyidik juga akan mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Untuk selanjutnya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Defriansyah.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel