Sekilasindonews.com JAKARTA — Komisi V DPR RI akan mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilai perlu menuntaskan berbagai persoalan hukum yang muncul.
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS) menilai pentingnya revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Menurut Danang Wicaksana, revisi dinilai diperlukan agar regulasi transportasi nasional mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai persoalan hukum yang muncul di lapangan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra ini, mengatakan UU LLAJ yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perubahan dan kompleksitas persoalan transportasi saat ini.
“Dalam pelaksanaannya, keberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ternyata masih belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ,” kata DWS, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, perubahan sosial dan perkembangan teknologi berlangsung begitu cepat.
Karena itu, perubahan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki landasan hukum yang relevan.
ODOL Jadi Perhatian Serius
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam revisi UU LLAJ adalah keberadaan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
DWS menilai pelanggaran terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan masih menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan LLAJ.
Kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
DWS mengutip data Korlantas Polri pada Oktober 2024 yang menunjukkan masih tingginya angka kecelakaan di jalan tol.
Pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 688 orang, 237 orang luka berat, dan 2.564 orang mengalami luka ringan.
Pada 2023, angka kecelakaan tersebut meningkat menjadi 1.656 kejadian. Korban meninggal dunia mencapai 704 orang, sementara 285 orang mengalami luka berat dan 2.971 orang mengalami luka ringan.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Karena itu, menurut DWS, pembenahan persoalan ODOL membutuhkan penguatan regulasi sekaligus penegakan hukum yang konsisten.














