Regulasi Transportasi Daring Perlu Diperjelas
Selain ODOL, revisi UU LLAJ juga perlu memberikan kepastian terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
DWS menilai perkembangan transportasi daring telah menciptakan ekosistem baru dalam sektor angkutan orang dan barang yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU LLAJ yang berlaku saat ini.
Pengaturan tersebut, kata dia, perlu mencakup hubungan dan tanggung jawab antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, serta pengguna jasa transportasi daring.
“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” katanya.
DWS juga menyoroti besarnya jumlah masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai pengemudi transportasi daring.
Kondisi tersebut membuat kebijakan terhadap sektor transportasi daring tidak hanya berkaitan dengan aspek transportasi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi.
Menurutnya, ketidakjelasan regulasi terhadap sektor tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian melalui kerangka hukum yang jelas.
UU LLAJ Harus Adaptif terhadap Teknologi
Hal lain yang dinilai penting dalam revisi UU LLAJ adalah kemampuan regulasi beradaptasi dengan perkembangan teknologi transportasi.
DWS menyebut sejumlah perkembangan yang perlu diantisipasi, antara lain penyelenggaraan angkutan umum berbasis sistem elektronik atau dalam jaringan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), perkembangan kendaraan listrik dan kendaraan otonom, hingga penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” ujarnya.
Menurut DWS, perkembangan teknologi akan terus mengubah pola mobilitas masyarakat. Karena itu, regulasi tidak boleh hanya merespons persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perubahan sistem transportasi di masa mendatang.
Revisi UU LLAJ, lanjutnya, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus memperkuat aspek keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS.
Herman Yakub.
















