SEKILASINDONEWS .COM— Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyaksikan penandatanganan perjanjian kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit antara PT Rebinmas Jaya dan Koperasi Produsen Aik Kalak Makmur Sejahtera di Rumah Dinas Gubernur Babel, Senin (20/4/2026) malam.
Kesepakatan tersebut diteken Direktur Operasional PT Rebinmas Jaya, Chandra Dinata, dan Ketua Koperasi Aik Kalak Makmur Sejahtera, Asmadi, serta diketahui Kepala Desa Pelepak Pute, Erdiansyah.
Kemitraan ini bertujuan mendorong pemerataan manfaat sektor perkebunan melalui pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Gubernur Hidayat menegaskan, sektor kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian daerah, namun keberadaannya harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Perkebunan Besar Sawit wajib membangun kemitraan inti plasma. Ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah Undang-Undang, dimana perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luasan areal perkebunan yang diusahakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.
Menurut Hidayat, kemitraan plasma harus berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani, bukan sekadar formalitas administratif.
















