Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Kejari Basel Buka Suara soal Tudingan Minta Uang Rp800 Juta, Sebut Bagian Pemulihan Kerugian Negara

×

Kejari Basel Buka Suara soal Tudingan Minta Uang Rp800 Juta, Sebut Bagian Pemulihan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kejari Basel Buka Suara soal Tudingan Minta Uang Rp800 Juta, Sebut Bagian Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan

Kejari Basel Buka Suara soal Tudingan Minta Uang Rp800 Juta, Sebut Bagian Pemulihan Kerugian Negara

SEKILASINDONEWS.COM – Isu dugaan permintaan uang ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara korupsi timah di Bangka Selatan mendadak mencuat dan memicu tanda tanya publik.

Di tengah sorotan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya angkat bicara, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan.

Alih-alih pungutan liar, Kejari menyebut permintaan sejumlah uang kepada pihak terkait justru merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini telah memasuki tahap penyidikan khusus dengan penetapan 11 tersangka, terdiri dari mantan pejabat PT Timah dan sejumlah pihak dari perusahaan mitra.

“Informasi yang beredar terkait adanya permintaan uang itu tidak benar. Itu bukan pungutan, melainkan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara,” kata Primayuda, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, penyidik memang meminta para tersangka maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana dari aktivitas penambangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh.

“Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pemulihan aset negara,” ujar Primayuda.

Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam hal pencatatan dan penyimpanan uang yang telah dikembalikan.

“Semua dana yang disita atau dikembalikan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Bangka Selatan di Bank Mandiri. Ini bagian dari transparansi,” jelasnya.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional