Bantahan Keras Kades Air Lintang: Tidak Pernah Menjual Pantai Pasir Kuning
SEKILASINDONEWS.COM – Di tengah riuh aktivitas tambang yang kian nyata di pesisir, Kepala Desa (Kades) Air Lintang, Ardiansyah Samsudduha, melontarkan bantahan tegas: ia tidak pernah menjual Pantai Pasir Kuning.
Pernyataan itu disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, Forkopimda, serta Camat Tempilang, Selasa (14/04/2026).
Namun di saat yang sama, aktivitas di laut tetap berlangsung, mesin menyala, pasir diangkut, dan garis pantai perlahan berubah.
Pagi di Pantai Pasir Kuning tidak lagi sunyi. Ombak masih datang dan pergi, tetapi kini bersaing dengan dengung mesin yang menggerus dasar laut secara terus-menerus.
Di tepi pantai, seorang nelayan tua menggulung jaringnya yang semakin ringan.
“Ikan makin menjauh,” katanya pelan.
Beberapa meter dari sana, rombongan pejabat menjejak pasir yang sama. Di tengah mereka, Ardiansyah berdiri tenang, namun membawa beban tuduhan yang tak ringan.
“Saya tegaskan, seluruh aktivitas yang berlangsung saat ini tidak memiliki rekomendasi ataupun izin dari Pemerintah Desa Air Lintang. Termasuk kepada RT, saya tidak pernah memberikan arahan untuk membuka atau mengizinkan kegiatan usaha di kawasan Pantai Pasir Kuning,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi garis tegas. Namun di lapangan, garis tersebut tampak samar.
Aktivitas tetap berjalan.
Mesin tidak berhenti.
Laut terus digali.
Ardiansyah juga membantah keras isu yang menyebut dirinya menjual pantai.
“Tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan bahwa Kepala Desa menjual Pasir Kuning ataupun terlibat dalam transaksi tersebut,” tegasnya.
Namun bantahan itu berdiri berdampingan dengan realitas: alat berat di kejauhan, perahu yang berubah fungsi, dan pasir yang tak lagi utuh.
Seorang pemuda yang kini bekerja di sekitar tambang berbicara lugas.
“Kalau tidak kerja di sini, makan dari mana?” katanya.
Di titik ini, persoalan tak lagi hitam-putih. Ia berubah menjadi soal kebutuhan hidup.
Di satu sisi, kepala desa menolak keterlibatan. Di sisi lain, ia mengakui aktivitas tetap berjalan.
“Aktivitas yang terjadi saat ini merupakan inisiatif masyarakat maupun pihak luar yang datang ke lokasi tersebut,” ujarnya.
Pernyataan ini membuka fakta lain: ruang desa tak lagi sepenuhnya berada dalam kendali administratif. Ada kekuatan ekonomi yang masuk, bekerja, dan mengubah lanskap.
Secara hukum, aktivitas ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan izin resmi untuk setiap kegiatan tambang.
Namun di Pasir Kuning, hukum terasa jauh terlihat, tetapi tidak selalu hadir.
“Kita juga perlu menyadari bahwa terdapat berbagai kepentingan yang terlibat,” kata Ardiansyah.
















