SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertimahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh Penanggung Jawab Operasional (PJO) dari salah satu perusahaan mitra usaha milik tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, mengatakan uang itu akan diserahkan langsung kepada penyidik dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
“Hari ini dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta oleh PJO dari salah satu perusahaan mitra usaha PT Timah ke penyidik Kejari Basel dan akan dicatat dalam BAP saksi,” ujar Primayuda, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Bangka Selatan dalam menelusuri aliran dana serta memburu aset para tersangka yang diduga berasal dari praktik korupsi bernilai triliunan rupiah.
Menurutnya, uang yang dikembalikan berasal dari keuntungan atau pembayaran yang diterima pihak terkait dari aktivitas penambangan timah. Seluruh proses pengembalian dilakukan secara resmi dan transparan.
“Uang tersebut nantinya akan dilaporkan ke pengadilan sebagai barang sitaan dan disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri milik Kejari Bangka Selatan,” jelasnya.
Selain menerima pengembalian uang, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Aset yang disita berupa dua unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan satu unit rumah toko (ruko) milik tersangka berinisial Y.
Ketiga aset tersebut berada di wilayah Toboali dan disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sungai Liat Nomor 272/PenPid.B-SITA/2026/PN Sgl.
















