“Status sejumlah aset telah ditingkatkan dari pengamanan menjadi penyitaan,” kata Primayuda.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini tidak hanya menyasar para pelaku, tetapi juga menelusuri serta mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset, termasuk terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.
“Kami terus menelusuri aset para tersangka sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Diketahui, kasus korupsi tata kelola pertimahan di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 merupakan bagian dari perkara besar dengan total kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara tersebut, Kejari Bangka Selatan telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari dua mantan pejabat PT Timah dan sembilan direktur perusahaan mitra usaha dalam rantai bisnis pertambangan di wilayah Bangka Selatan.
Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, penelusuran dan penyitaan aset dinilai menjadi langkah konkret untuk memulihkan keuangan negara.
Kejari Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang berjalan.
“Seluruh uang yang disita maupun dikembalikan akan dicatat dan dilaporkan sesuai prosedur hukum. Sementara aset yang diamankan akan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan,” pungkas Primayuda. (*)




















