Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaHukum dan Kriminal

Obi, Bandar Sabu 2 Kg di Pangkalpinang Digulung Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

×

Obi, Bandar Sabu 2 Kg di Pangkalpinang Digulung Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Obi, Bandar Sabu 2 Kg di Pangkalpinang Digulung Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Obi, Bandar Sabu 2 Kg di Pangkalpinang Digulung Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

SEKILASINDONEWS.COM – Peredaran narkoba dalam jumlah besar kembali terbongkar di Bangka Belitung. Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu, RM alias Obi (37), tak berkutik saat digulung aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Obi ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang lebih satu jam, pelaku berhasil kita identifikasi dan langsung dilakukan pembuntutan hingga ke rumahnya,” ungkap Ronald, Rabu (22/4/2026).

Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penindakan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya.

“Begitu posisi pelaku sudah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, Ditresnarkoba Polda Babel menemukan lima paket sabu yang terdiri dari dua paket ukuran sedang dan tiga paket kecil yang disimpan dalam tas hitam milik pelaku.

Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti mencapai 2.068 gram atau sekitar 2 kilogram sabu.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional