“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar Ronald.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti 2 kilogram sabu telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegas Ronald.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
“Ini komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Bangka Belitung,” tegasnya.
Agus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Ia juga menegaskan, Polda Babel akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba guna menutup ruang gerak para pelaku di wilayah Bangka Belitung.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya. (*)




















