Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Kejari Basel Buka Suara soal Tudingan Minta Uang Rp800 Juta, Sebut Bagian Pemulihan Kerugian Negara

×

Kejari Basel Buka Suara soal Tudingan Minta Uang Rp800 Juta, Sebut Bagian Pemulihan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kejari Basel Buka Suara soal Tudingan Minta Uang Rp800 Juta, Sebut Bagian Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan

Kasus yang ditangani Kejari Basel sendiri bukan perkara kecil. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus tata kelola timah tersebut ditaksir mencapai Rp4,16 triliun.

Angka fantastis ini menjadi latar belakang mengapa upaya pemulihan kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Kejari Basel juga menanggapi isu yang menyebut adanya upaya konfirmasi wartawan yang tidak direspons. Primayuda menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya tengah memiliki agenda lain di luar kantor.

Ia mengaku sempat bertemu dengan wartawan yang datang, namun tidak dapat memberikan keterangan karena harus menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Selatan.

“Saat itu kami sedang ada kegiatan. Kami bahkan sudah menawarkan untuk wawancara di lokasi acara, tapi tidak diambil,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan media sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik.

“Kami terbuka untuk koordinasi dan konfirmasi. Prinsipnya kami ingin semua informasi yang disampaikan ke publik itu utuh dan tidak menyesatkan,” tegasnya.

Di tengah derasnya arus informasi, Kejari Basel mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu yang berkembang, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Institusi tersebut memastikan bahwa penanganan perkara korupsi timah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan klarifikasi ini, kami berharap publik tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi, sekaligus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan tanpa distorsi opini yang menyesatkan,” tutup Primayuda. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional