Gudang Peleburan Timah Ilegal di Desa Tukak Diduga Terkoneksi Jaringan Besar, Polisi Buru Pemodal
SEKILASINDONEWS.COM – Pengungkapan gudang peleburan timah ilegal di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai mengarah pada dugaan jaringan bisnis ilegal yang lebih besar. Polisi kini tak hanya membidik pemilik gudang dan pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak pemodal, pemasok bahan baku, hingga pembeli balok timah hasil peleburan ilegal tersebut.
Penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Bangka Selatan di sebuah pondok kebun pada Rabu (6/5/2026) dini hari membuka fakta baru. Aktivitas peleburan tanpa izin itu diduga bukan sekadar operasi rumahan biasa, melainkan bagian dari rantai bisnis ilegal yang berjalan terstruktur dan sistematis.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial RZ, IS, RSD, dan PND.
Dari lokasi, petugas menyita 13 balok timah seberat total 147,5 kilogram, ratusan kilogram bahan baku berupa timah slag dan timah gros, serta seperangkat alat produksi peleburan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan penyidik kini terus mengembangkan perkara guna membongkar pihak-pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemasok bahan baku, pembeli hasil timah, pemodal, maupun pihak yang turut berperan dalam aktivitas peleburan tanpa izin ini,” ujar AKP Imam, Jumat (8/5/2026).
Menurut Imam, besarnya stok bahan baku dan lengkapnya peralatan produksi yang ditemukan menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
















