“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ini diperkirakan sudah berjalan sekitar tiga bulan,” katanya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sekitar 880 kilogram timah slag dengan estimasi nilai mencapai Rp40 juta, serta 1.190 kilogram timah gros senilai sekitar Rp30 juta.
Sementara itu, 13 balok timah hasil peleburan ilegal yang diamankan diperkirakan bernilai antara Rp56 juta hingga Rp66 juta, tergantung jalur distribusi dan lokasi penjualan.
“Jika mengacu harga di Pangkalpinang sekitar Rp380 ribu per kilogram. Namun jika dipasarkan ke luar daerah seperti Jawa, nilainya bisa mencapai Rp450 ribu per kilogram,” jelas Imam.
Selain memburu pemodal dan pembeli, polisi juga mulai menelusuri jalur distribusi bahan baku timah yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan keterangan sementara, material timah tersebut diperoleh dari wilayah Bangka Selatan. Namun penyidik belum menutup kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas, termasuk dugaan aliran distribusi timah ilegal ke luar daerah.
Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar seluruh mata rantai bisnis ilegal tersebut. (*)
















