Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Gunakan Nota Fiktif untuk Tipu Toko Grosir, Dua Sekawan Ini Dibekuk Polres Basel

×

Gunakan Nota Fiktif untuk Tipu Toko Grosir, Dua Sekawan Ini Dibekuk Polres Basel

Sebarkan artikel ini
Gunakan Nota Fiktif untuk Tipu Toko Grosir, Dua Sekawan Ini Dibekuk Polres Basel

Gunakan Nota Fiktif untuk Tipu Toko Grosir, Dua Sekawan Ini Dibekuk Polres Basel

TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan nota fiktif untuk mengambil barang dari sebuah toko grosir di Toboali.

Kedua tersangka masing-masing berinisial F alias Samsul (31), warga Jalan Batu Licin, dan TS alias Lekok (56), warga Jalan Damai, Toboali, Bangka Selatan. Keduanya diduga bekerja sama dalam melancarkan aksi penipuan di Gudang Grosir Cozy Mart, pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kasus ini terungkap setelah pemilik toko grosir curiga dengan adanya pengambilan barang yang tidak tercatat dalam transaksi penjualan. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada Rabu, 16 April 2025 lalu,” ujar PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ. Budi, Jumat (9/5/2025).

Menurut Budi, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa TS alias Lekok datang ke gudang dengan membawa nota putih dan mengaku telah melakukan pembelian barang atas nama Toko RD, yang berlokasi di Pasar Terminal Toboali.

Namun, kecurigaan muncul saat salah satu karyawan melakukan konfirmasi ke bagian kasir. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ada transaksi atas nama toko tersebut.

“Pelaku TS sempat dua kali melakukan aksi serupa dan berhasil membawa sejumlah barang dagangan sebelum akhirnya diketahui oleh pihak toko,” kata Budi.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel