Akibat perbuatan tersebut, Toko Grosir Cozy Mart mengalami kerugian sekitar Rp 2.690.000. Barang-barang yang dibawa pelaku di antaranya beras, sarden, susu kaleng, dan gula pasir.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku F alias Samsul pada Rabu (7/5/2025) pukul 17.00 WIB di sekitar alun-alun Nek Aji, Toboali. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna ungu yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Dari hasil interogasi, tersangka F mengakui telah membuat nota palsu, sedangkan TS bertugas menyerahkan nota tersebut untuk mengambil barang dari toko,” ujar Budi.
Ia menambahkan, motif kedua pelaku melakukan aksi penipuan tersebut diduga karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sedangkan F dikenai Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam perbuatan tersebut. Keduanya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti tambahan,” kata Budi. (rik)











