Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Advertorial

Guru Nasir Akui Aktivitas Tambang Ilegal, Almaster Soroti Pentingnya Penegakan Hukum

×

Guru Nasir Akui Aktivitas Tambang Ilegal, Almaster Soroti Pentingnya Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Sampai di sini, untuk membuktikan klaim tersebut, satu-satunya cara adalah dengan proses hukum. Artinya, pihak penegak hukum berpotensi untuk menindaklanjuti pengakuan atas pelanggaran hukum tersebut. Hal ini penting agar keadilan hukum dapat ditegakkan.

Sebenarnya, tulisan tersebut lebih sebagai bentuk pembelaan diri dan mungkin sesumbar atas apa yang dilakukan selama ini. Hal ini diakui sendiri oleh penulisnya bahwa sejumlah opini negatif dialamatkan ke pihaknya.

Dalam tulisan tersebut, juga buru-buru menyebut bahwa aksi yang dilakukan bukan untuk menyerang PT Timah dan Satgas Tricakti. Termasuk aksi Kamis pekan lalu itu, bukan pesanan atau ditunggangi pihak manapun.

Klaim tersebut sah-sah saja disampaikan. Namun, hak masyarakat pula untuk menilai. Barangkali saja masyarakat mengenal dengan baik siapa saja mereka yang menyebutkan diri sebagai Almaster itu.

Sikap publik yang sering menilai miring terhadap kelompok-kelompok macam beginian bukan kali ini saja muncul. Sebelum-sebelumnya juga mungkin ada kelompok serupa yang kerap mengatasnamakan rakyat. Tapi, ujung-ujungnya? Ada udang dibalik batu. Karena kepentingannya terganggu, atau kepentingan “sponsor” terganggu, tapi tentu saja ini bukan Almaster. Sekali lagi bukan Almaster! Tengok saja Almaster sudah berjuang untuk WPR/IPR sebagaimana klaim ketuanya.

Kalau Almaster kelompok yang 100 persen demi rakyat! Demi keadilan! Orang-orangnya tak punya kepentingan apapun, kecuali demi kenenaran! Tak akan tergoda dengan uang, tak akan tergoda ikut menambang, apalagi ilegal. Tak akan ikut cawe-cawe soal tambang menambang dan pasti tidak ditunggangi pihak manapun, pokoknya bersih, sih, sih bersihhhh! Hidup Rakyat! (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel