Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana tindak lanjut terhadap dua ponton tersebut setelah diamankan dan apakah terdapat proses pemeriksaan atau langkah hukum sebelum akhirnya dilepaskan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan dua unit ponton tersebut, Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka Selatan, Aipda Dedy, menyebut pengamanan ponton berada di bawah kewenangan PT Timah Tbk.
“Itu PT Timah ngaman, Bung,” kata Dedy, dikutip dari laspela.com
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lain mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dua ponton tersebut setelah penertiban dilakukan.
Terlebih, sebelumnya terdapat informasi bahwa penertiban dilakukan secara bersama-sama oleh Divisi PAM Aset PT Timah Tbk dan Satpolairud Polres Bangka Selatan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar pelepasan, status hukum, serta alasan dua ponton TI yang sempat diamankan tersebut dikabarkan kembali dilepaskan. (*)














