“Setelah langkah-langkah himbauan yang kami lakukan tentu akan dilakukan upaya penegakkan hukum dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan himbauan kembali bersama PT Timah Tbk selaku pemilik IUP dan bila himbauan nantinya tidak diindahkan maka kami akan melakukan penegakkan hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aktivitas penambangan bijih timah di Laut Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung kembali digarap para cukong timah.
Pantauan di lokasi penimbangan timah Sukadamai, pada Kamis (11/1/2024) sore, ada sekitar Ratusan mesin ponton isap produksi (PIP) maupun ti upin ipin dan ti selam yang sedang beraktivitas.
Ironinya, dari sejumlah aktivitas penambangan itu, hanya 50 unit tambang PIP yang mengantongi surat izin kerja atau SPK, sedangkan ti upin ipin dan ti selam yang berjumlah puluhan ponton itu tampak leluasa beroperasi tanpa takut adanya penertiban dari pihak Divisi PAM PT Timah Tbk maupun pihak Satpolairud Polres Basel.
Ramainya PIP dan TI Upin Ipin yang bekerja di laut sukadamai tentu jauh melebihi dari kuota yang telah ditetapkan oleh PT Timah kepada mitranya CV BRR yang hanya menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 50 unit di laut Sukadamai tersebut.
Tidak menuntut kemungkinan, PIP dan TI Upin Ipin jenis siluman pun akan terus bertambah, karena mengingat sebelumnya ada beberapa pemilik tambang sempat memprotes CV BRR untuk melibatkan mereka dalam bekerja di Laut Sukadamai.