SEKILASINDONEW.COM – Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap sejumlah permasalahan administrasi dalam pengadaan mobiler di rumah dinas Wakil Gubernur Babel.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Inspektorat terhadap proses pengadaan barang tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, menyampaikan hasil pemeriksaan itu dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).
Imam menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, independen, dan objektif berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang disusun pada 29 Januari 2026.
Proses audit mencakup penelusuran dokumen, verifikasi perikatan hukum, permintaan keterangan dari pihak terkait, serta analisis kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat sesuai dengan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Imam.
Dari hasil pengujian, Inspektorat menemukan tidak adanya dokumen kontrak atau perikatan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak penyedia barang.
Padahal, menurut Imam, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum yang jelas berupa kontrak atau surat perintah kerja.
“Hasil pengujian yang kami lakukan menunjukkan ada beberapa permasalahan dalam pengadaan tersebut,” katanya.
Selain itu, pengadaan mobiler tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Imam menjelaskan, kondisi mobiler sebelumnya dinilai masih layak pakai sehingga tidak direncanakan untuk pengadaan baru dalam perencanaan kebutuhan barang daerah.
















