“Setiap belanja daerah harus direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan yang transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Imam menegaskan, pemeriksaan Inspektorat hanya berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi, bukan pada unsur pidana.
“Kami tidak menguji unsur perbuatan melawan hukum. Itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, Inspektorat berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Kami menjalankan tugas secara profesional, independen, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Imam.
Redaksi.
















