Jalan Mulus Ili “Mengedar Sabu” Berakhir di Tangan Iptu Defriansyah
SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI – Jalan mulus FC alias Ili (46) dalam mengedar sabu di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berakhir di tangan Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, FC alias Ili merupakan pemain lama sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Toboali, Bangka Selatan. Ibarat pribahasa sehebat-hebatnya tupai melompat akhirnya jatuh juga, itulah nahas yang dialami warga Tikung Maut Toboali tersebut.
FC alias Ili ditangkap bersama tiga rekannya sesama pengedar sabu di kediaman MJ tepatnya di Jalan Raya Puput Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (23/10/2024) kemarin sekitar pukul 00.10 Wib.
Ketiga rekan Ili yang ditangkap itu yakni, AS alias Ambo (46) warga Desa Sadai, MS alias Saufik (49), dan seorang wanita FV alias Fenni (37). Mereka para pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dari tangan keempat palaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan berat total 16,31 gram.
“Mereka (Ambo, Saufik, Ili dan Fenni) ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana dalam jual beli narkotika jenis sabu. Keempat pelaku ini berperan sebagai pengedar sabu. Mereka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” kata Kasat Res Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah.
Defriansyah mengungkapkan, penangkapan Ili Cs ini berawal dari informasi warga, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kediaman MJ yang berada di Jalan Raya Puput, Toboali.
“Usai menerima laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek keempat pelaku. Saat digeledah bersama Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 15 paket sabu dengan berat total 16,31 gram,” ungkap Defriansyah.